Tuesday 16 June 2015

11.1 UANG (2)

Jenis bank dari segi menentukan harga secara lengkap (minimal tiga perbedaan)
Jenis bank dari segi menentukan harga:
a.       Bank yang berdasarkan Prinsip konvensional
-          Terpengaruh budaya kolonia belanda (barat)
-          Spread based: menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito serta harga beli untuk produk pinjamannya (kredit)
-          Fee based: untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu, seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa iuran, dan biaya-biaya lainnya.
b.      Bank yang berdasarkan prinsip syariah
-          Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
-          Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
-          Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
-          Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
-          Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank olh pihak lain (ijarah wa iqtina)
    
Gambar
 

Contoh Kasus :

JAKARTA, KOMPAS.com — Dakwaan terhadap Irjen Djoko Susilo dinilai cacat hukum oleh pengacaranya terkait pengenaan pasal pencucian uang. Selain mempersoalkan penyidikan dilakukan atas aset sebelum 2011 atau sebelum pengadaan simulator SIM, pengacara Djoko pun menilai KPK tak mempunyai kewenangan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Apa tanggapan KPK? 
"Di dalam UU TPPU, penegak hukum boleh mencurigai kalau harta itu diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. (Dalam kasus Djoko) karena tak sesuai dengan pendapatannya selama bekerja di Polri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (23/4/2013). Dia mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang disahkan pada 2002 memberikan kewenangan kepada setiap penegak hukum untuk mencurigai harta terdakwa yang diduga diperoleh dari korupsi.
Menurut Johan, baru menjadi kesalahan bila pasal pencucian uang dikenakan untuk harta milik terdakwa yang didapat sebelum 2002, atau sebelum UU TPPU diundangkan. "Kalau itu tidak boleh sebelum ada asas legalitasnya," katanya.
Johan menambahkan, bukan kali ini saja seorang jaksa KPK menerapkan pasal TPPU. Dia menyebutkan contoh kasus pajak dengan terdakwa Bahasyim Assifie yang disidangkan pada 2010. "Kasus Bahasyim, TPPU diterapkan bahkan sampai tahun 2005 diusutnya," ujarnya.
Pengacara Djoko Santoso, Juniver Girsang, menilai KPK tidak berwenang menyidik aset kliennya yang diperoleh sebelum 2011. Korupsi yang dituduhkan kepada Djoko adalah terkait pengadaan simulator SIM pada 2011.
Selain itu, Juniver menilai KPK tidak berwenang menggunakan UU TPPU. "KPK menggunakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) 2002 dan 2003, ini tidak ada kewenangan KPK karena KPK belum terbentuk di 2002 dan 2003," kata dia.
Menurut Juniver, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut tidak menyebutkan kewenangan KPK untuk mengusut pencucian uang. "Tentu dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan di luar 2011 bukan kewenangan KPK atau disebut cacat hukum," tambahnya.
Juniver juga membantah bagian dakwaan KPK yang mengatakan bahwa Djoko memerintahkan mark up atau penggelembungan harga proyek simulator roda dua dan roda empat. Tim pengacara Djoko akan menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa KPK ini melalui nota keberatan atau eksepsi, yang dijadwalkan akan dibacakan pada 30 April 2013.
Tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Aset Djoko yang dipersoalkan jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012.
Nilai aset yang dimasukkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Selain aset semasa Djoko menjadi Kepala Korlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah Djoko memangku jabatan itu. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Selepas menjadi Kepala Korlantas Polri, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.
 
Sumber :
ilmuonline.net
http://www.carajadikaya.com/perbedaan-bank-konvensional-dengan-bank-syariah/
http://princessdiaryssptrsyh.blogspot.com/2015/04/contoh-soal-dan-pembahasan-lkbb.html
http://94genia.blogspot.com/2014/01/soal-bank-dan-lembaga-keuangan-non-bank.html
94genia.blogspot.com 

No comments:

Post a Comment