Assalamualaikum wr.wb.
Suara adalah wahana lalu lintas kata dan makna. Melalui suaralah, kehendak, pikiran, dan lagu bisa dipahami. Lalu, bagaimana bila kata dan lagu itu disenandungkan oleh perempuan? Betulkah suara wanita itu aurat?
Selama ini suara perempuan dianggap sebagai pengundang hawa nafsu, dan sumber godaan. Bahkan dalam riwayat hadist, yang diceritakan Abdallah ibn Umar menyebutkan, perempuan adalah aurat sehingga apapun yang berbau perempuan adalah jerat setan. Maka pertanyaan yang acap muncul adalah, bolehkah mendengar nyanyian suara wanita?
Sebenarnya kalau ditelesuri ke belakang, pandangan yang menganggap suara perempuan sebagai aurat itu dipengaruhi oleh budaya pra Islam, yang menganggap bahwa perempuan pada dasarnya diciptakan sebagai penggoda dan juga masih terkait dengan tradisi kristiani.
Konsep aurat dalam Islam lebih menekankan pada gejala yang bersifat fisik atau jasmani dan bukan pada suara. Jika suara perempuan itu aurat, mengapa Rasulullah SAW. mengisinkan dua budak wanita menyanyi di rumahnya? selain itu, beliau juga tidak keberatan berbicara dengan kaum wanita, sebagaimana yang terjadi ketika Beliau menerima bai’at dari kaum ibu sebelum dan sesudah hijrah. Bahkan beliau pernah mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan menyanyi di hadapan Rasulullah SAW. Ini menunjukkan bahwa suara wanita bukan aurat.
Oleh karena itu, mendengar suara wanita tidaklah haram sebab ia bukan aurat. Tidak ada larangan wanita untuk berbicara dengan kaum lelaki kecuali apabila suaranya itu berisi bujuk rayu dan menimbulkan gairah rendah. Hal ini telah ditegaskan dalam Al-Qur’an ; ” …maka, janganlah kamu tunduk ketika berbicara (dengan manja, merayu, dan sebagainya). (sebab), nanti akan timbul keinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya (keinginan hafsu birahinya). Dan ucapkanlah perkataan yang baik (sopan santun).” QS. Al-Ahzab : 32) Begitu pula, dengan mendengarkan lagu yang dinyanyikan oleh wanita.
Yang tidak boleh adalah, jika si penyanyi tersebut menampilkan kecantikannya dengan membuka auratnya, misalnya menonjolkan dada, betis, paha, dan bagian aurta lainnya. Inilah yang diharamkam oleh syara’, bukan karena masalah mendengarkan nyanyian wanita itu. Muhammad Ghazali, tokoh Islam terkemuka (almarhum) mengatakan, “Tidak ditemukan seorangpun diantara para ahli fiqih yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Dan jika ada, pendapat itu isu bohong semata,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment